PKG dan PKKS
Pada saat ini guru dan kepala sekolah/madrasah dilingkungan Kementerian Agama RI dihadapkan pada kegiatan PKG dan PKKS. Adapun pengertian dari kedua istilah tersebut sebagai berikut: PKG adalah Penilaian Kinerja Guru, sedangkan PKKS adalah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.
Hal diatas sejalan dengan pemenuhan tunjangan profesi guru yang sudah sertifikasi dan inpassing, dimana guru yang sudah sertifikasi dan inpassing harus mempersiapkan buktu fisik administrasi guru dalam proses pembelajaran. Adapun guru yang mempunyai tugas tambahan di sekolah/madrasah te,pat satminkalnya maka harus menyiapkan bukti fisik program kerja dan juga realisasi program kerjanya. Begitupun bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah harus menyiapkan bukti fisik.
Kalau anda sebagai tenaga pendidik dilingkungan Kemenag RI harus mempersiapkan bukti fisik untuk kegiatan PKG dan PKKS dari sekarang. Adapun bukti-bukti fisik yang harus dipersiapkan itu dapat anda lihat disini.
Downloads data-data PKG dan PKKS
Pada saat ini guru dan kepala sekolah/madrasah dilingkungan Kementerian Agama RI dihadapkan pada kegiatan PKG dan PKKS. Adapun pengertian dari kedua istilah tersebut sebagai berikut: PKG adalah Penilaian Kinerja Guru, sedangkan PKKS adalah Penilaian Kinerja Kepala Sekolah.
Hal diatas sejalan dengan pemenuhan tunjangan profesi guru yang sudah sertifikasi dan inpassing, dimana guru yang sudah sertifikasi dan inpassing harus mempersiapkan buktu fisik administrasi guru dalam proses pembelajaran. Adapun guru yang mempunyai tugas tambahan di sekolah/madrasah te,pat satminkalnya maka harus menyiapkan bukti fisik program kerja dan juga realisasi program kerjanya. Begitupun bagi guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah harus menyiapkan bukti fisik.
Kalau anda sebagai tenaga pendidik dilingkungan Kemenag RI harus mempersiapkan bukti fisik untuk kegiatan PKG dan PKKS dari sekarang. Adapun bukti-bukti fisik yang harus dipersiapkan itu dapat anda lihat disini.
Downloads data-data PKG dan PKKS
No comments:
Post a Comment